Cara Membuat Surat Izin Usaha Pariwisata

Cara Membuat Surat Izin Usaha Pariwisata

Waktu libur memang merupakan saat yang cocok untuk mengunjungi tempat pariwisata. Hal itu seringkali dilakukan guna untuk meredakan stress atau hanya sekedar mencari hiburan. Oleh sebab itu adanya taman hiburan dirasa cukup membantu masyarakat saat ingin berlibur.

 

Apa Itu Pariwisata?

Sebuah tempat yang dapat digunakan untuk mencari hiburan, meredakan stress, dan bersenang-senang merupakan ulasan singkat mengenai pariwisata. Adapun dibangunnya lokasi ini memang ditujukan untuk masyarakat umum sebagai area bermain dan lain-lain.

Pariwisata juga memiliki banyak tujuan lain seperti: sarana edukasi, pengenalan sejarah, dan tempat melakukan sebuah bisnis. Usaha seperti ini sangat diwajibkan memiliki perizinan yang resmi oleh pemerintah, sebab keamanan dan kenyamanan masyarakat sangat diutamakan bagi pihak wisata.

Menurut informasi hukum yang ada, usaha pariwisata seharusnya memenuhi beberapa persyaratan sebelum dikembangkan. Hal ini bertujuan agar pemilik bisnis memiliki kualitas dalam perkembangan serta apapun yang ada dalam tempat tersebut.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Pariwisata

Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Usaha Pariwisata?

Demi kelayakan, keamanan, serta kelegalan bisnis, tempat pariwisata harus membuat surat perizinan terkait usaha yang dikembangkan. Oleh sebab itu banyak wisata yang kemudian ditutup karena tidak memiliki izin resmi, sebab kualitasnya memang masih dibawah standar.

Perizinan yang dibuat juga dapat dijadikan sebagai patokan kelayakan pariwisata. Izin usaha yang dibuat juga membuktikan adanya tingkat keselamatan, keamanan, kenyamanan yang tinggi. Hal ini pun juga dapat berpengaruh bagi minat calon pengunjung. Adapun cara mengurus perizinannya seperti ini:

  • Pemilik usaha pariwisata melakukan pengisian formulir (tersedia pada BPMPPT)
  • Formulir yang sudah lengkap kemudian dibawa dan diajukan pada kepala daerah terdekat (Bupati/Walikota)
  • Melakukan permohonan surat pengantar (SP) yang ditujukan untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  • Menunggu dokumen di cek terlebih dahulu
  • Setelah berkas lengkap dan benar, pelaku usaha dapat meminta surat perizinan (pada loket)
  • Menyusun proposal serta melengkapinya dengan surat tersebut
  • Memberikan keterangan terkait status bisnis
  • Menambahkan foto pemilik dan tempat pariwisata yang diajukan
  • Selesai

Kelebihan Usaha Pariwisata yang Memiliki Surat Perizinan

Usaha pariwisata yang telah memiliki surat izin, tentunya akan mendapat berbagai manfaat. Oleh sebab itu banyak pelaku usaha yang dianjurkan memiliki keterangan seperti ini. Adapun hal-hal yang didapat bagi pengusaha setelah mengurus perizinan antara lain.

1. Bukti Tidak Adanya Tindakan Pelanggaran

Usaha yang legal, tentunya sudah dapat dipastikan bahwa mengikuti peraturan pemerintahan. Hal ini tentunya menjadi bukti tempat pariwisata itu telah patuh akan perundang-undangan yang ada. tingkat pelanggaran hukum juga akan lebih ditekan dengan adanya izin terkait bisnis tersebut.

Usaha pariwisata yang memiliki perizinan tentunya menunjukkan bahwa kegiatan bisnis itu tidak melanggar hukum. Hal itu disebabkan dalam prosedur pembuatan surat izin, telah diterangkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan harus mengikuti standar sesuai ketetapan pemerintah setempat.

2. Kemudahan Masuknya Mitra Usaha dan Sponsor

Usaha yang memiliki tanda legalitas, tentunya lebih mudah untuk menarik mitra atau sponsor pendukung bisnis. Adanya tambahan dukungan itu tentu nantinya dapat dijadikan sebagai sarana penunjang kemajuan dalam berusaha. Hal ini sebab banyak pihak yang berpartisipasi di dalamnya.

Selain itu, pihak mitra usaha atau sponsor juga lebih percaya pada bisnis yang telah memiliki perizinan resmi. Hal ini tentu dikarenakan adanya jaminan serta perlindungan hukum, sehingga kemungkinan penipuan oleh pengusaha pariwisata dapat dihindari atau bahkan dihilangkan.

 

Demikian sedikit ulasan mengenai cara membuat surat izin usaha pariwisata yang dapat disampaikan. Adanya perizinan pariwisata tentunya menjadikan bisnis Anda lebih diminati oleh masyarakat, mitra kerja, maupun sponsor.