Tak perlu khawatir bagi Anda yang ingin memiliki rumah baru, apalagi pemerintah selalu memberikan subsidi atau insentif. Hal tersebut berdampak positif sehingga biayanya bisa lebih rendah, termasuk kemudahan PPN untuk membeli perumahan di Depok.
Biaya pembelian rumah yang mendapatkan kemudahan itu adalah perhitungan PPN. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, pajak tersebut dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Ditanggung oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut atau menyetorkan PPN adalah Penjual. Sedangkan konsumen akhir bertindak sebagai pihak yang berkewajiban untuk membayarnya. Jadi ketika Anda membeli rumah, Anda harus membayar PPN.
Cara Menghitung PPN untuk Rumah Baru
Pengembang memperhitungkan PPN Jual Beli rumah yang dibebankan hanya kepada konsumen. Dasar PPN yang berlaku adalah pajak dari barang atau jasa kena pajak ditujukan untuk konsumen dari produsen.
PPN akan dipungut oleh pihak pengembang yang kemudian disetorkan kepada Pemerintah. Catatan, perhitungan PPN jual beli rumah hanya dibebankan pada rumah baru. Jika membeli Rumah dijual di Depok yang bekas, maka tidak perlu bayar PPN.
Cara menghitung PPN sangatlah mudah, bahkan Anda bisa langsung menghitungnya. Yakni hanya sebesar 10% dari harga rumah, Anda bisa langsung menghitung PPN sendiri setelah mengetahui nilainya.
Misalnya, rumah yang akan dibeli bernilai Rp. 1miliar maka cara menghitung PPN adalah:
Rp. 1.000.000.000 x 10% = Rp. 100.000.000
Mudah bukan?
Insentif dari Pemerintah Untuk Pembelian Rumah Baru
Lupakan cara menghitung PPN karena Anda tidak perlu lagi menambahkan perhitungannya pada nilai jual.
Melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, stimulus diberikan oleh Pemerintah untuk mendongrak perekonomian.
Pada periode ini, Anda tidak perlu membayar PPN dengan syarat nilai transaksinya tidak melebihi dari Rp. 2 Miliar.
Bisa dibilang saat ini merupakan waktu terbaik untuk membeli rumah dijual di Depok agar tidak terkena Perhitungan PPN. Apakah Anda tertarik dan sudah memutuskan untuk membeli rumah baru?