Sebelum menjual atau membeli rumah, merupakan kewajiban bagi pihak penjual dan pembeli untuk memeriksa dokumen penting properti. Dokumen yang penting mencakup Surat Kepemilikan Tanah, Sertifikat IMB, SHM (Surat Hak Milik), Surat PBB dan juga AJB. Apa itu AJB, fungsi dan syarat membuatnya akan kami ulas dalam penjelasan di bawah ini.
Pengertian AJB
AJB adalah singkatan Akta Jual Beli yang menjadi bukti otentik secara sah sebagai peralihan hak atas bangunan atau tanah. AJB dibuat oleh pejabat umum yang berwenang misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah diangkat oleh Kepala Badan Pertahanan Nasional.
Umumnya, PPAT tinggal mengikuti format baku yang telah tersedia. Pembuatan AJB sendiri dilakukan ketika semua pajak timbul sebab jual beli telah dibayar oleh kedua pihak berdasarkan kewajiban masing-masing.
Fungsi Akta Jual Beli
Menurut website rumahsubsidicikarang.com, AJB berperan penting dalam transaksi jual beli. Pastinya keberadaan AJB tidak bisa tergantikan. Agar anda bisa memahami lebih lanjut, di bawah ini 3 fungsi AJB untuk anda ketahui.
- Sebagai bukti adanya transaksi jual beli tanah atau rumah yang sah berdasarkan kesepakatan harga serta ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak
- Bukti perkara saat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya
- Bukti kedua belah pihak perlu memenuhi hak & kewajiban mereka
Syarat Membuat AJB
Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat AJB diantaranya :
Data Tanah
- PBB (Pajak Bumi Bangunan) 5 tahun terakhir serta Surat Tanda Terima Setoran
- Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Surat Roya dari Bank (apabila masih hipotik)
- Bukti pembayaran telepon, air, rekening listrik
Data Pembeli dan Penjual
- Fotokopi KTP (bila sudah menikah KTP suami dan istri)
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi KK
- Fotokopi keterangan WNI
Hal yang Harus Dipenuhi
- Memeriksa keaslian dari sertifikat ke BPN
- Penjual sudah membayar pajak transaksi jual beli
- Penjual sudah membayar PPH (pajak penghasilan) 5% dari harga penjualan
- Mempunyai surat pernyataan resmi dari pihak penjual bahwa tanah yang ditawarkan bukan tanah sengketa
Penutup
Demikian ulasan mengenai pengertian AJB, fungsi dan syarat membuatnya. Saat anda ingin melakukan transaksi jual beli yang aman dan sah maka anda perlu membuat AJB dengan pihak PPAT yang terpercaya.